Qadha’ shalat adalah mengerjakan shalat di luar waktu yang telah
ditentukan. Tidak disyaratkan dalam mengqadha’ shalat pada waktu yang
sama dengan shalat yang ditinggalkan, seperti diperbolehkan mengqadha’
shalat dhuhur di waktu isya’ atau lainnya. Namun lebih utama tidak
mengqadha shalat di waktu-waktu yang dimakruhkan, yaitu :
1. setelah shalat subuh hingga terbitnya matahari
2. ketika terbitnya matahari hingga ketinggian seukuran tombak.
3. ketika istiwa’ (posisi matahari tepat di tengah).
4. setelah shalat ashar hingga terbenamnya matahari
5. ketika menguningnya matahari mendekati terbenam hingga sempurna terbenam.
Mengqadha’ shalat dapat ditunda pelaksanaannya jika ketika meninggalkan shalat karena udzur seperti sakit, lupa, ketiduran (tanpa kesengajaan). Namun jika tanpa udzur seperti karena malas, maka wajib bersegera mengqadha’ tanpa melaksanakan amal ibadah lainnya sebelumnya (seperti shalat sunnah) kecuali untuk tidur dan mencari nafkah yang diwajibkan.
Mengqadha’ shalat jahriyah (shalat maghrib, isya’ dan subuh) di siang hari disunnahkan mengisror (melirihkan) bacaan. Sebaliknya mengqadha’ shalat sirriyah (shalat dhuhur dan ashar) di malam hari disunahkan untuk mengeraskan bacaan. Kecuali menurut Imam Mawardi tetap disunnahkan melirihkan bacaan shalat sirriyah sekalipun diqadha’ di malam hari dan mengeraskan bacaan shalat jahriyah walaupun diqadhai di siang hari.
Referensi : Almajmu’ syarh Muhadzab juz 3 hal 390
Raudhoh altholibin juz 1 hal 70
I’anah Tholibin juz 1 hal 31
1. setelah shalat subuh hingga terbitnya matahari
2. ketika terbitnya matahari hingga ketinggian seukuran tombak.
3. ketika istiwa’ (posisi matahari tepat di tengah).
4. setelah shalat ashar hingga terbenamnya matahari
5. ketika menguningnya matahari mendekati terbenam hingga sempurna terbenam.
Mengqadha’ shalat dapat ditunda pelaksanaannya jika ketika meninggalkan shalat karena udzur seperti sakit, lupa, ketiduran (tanpa kesengajaan). Namun jika tanpa udzur seperti karena malas, maka wajib bersegera mengqadha’ tanpa melaksanakan amal ibadah lainnya sebelumnya (seperti shalat sunnah) kecuali untuk tidur dan mencari nafkah yang diwajibkan.
Mengqadha’ shalat jahriyah (shalat maghrib, isya’ dan subuh) di siang hari disunnahkan mengisror (melirihkan) bacaan. Sebaliknya mengqadha’ shalat sirriyah (shalat dhuhur dan ashar) di malam hari disunahkan untuk mengeraskan bacaan. Kecuali menurut Imam Mawardi tetap disunnahkan melirihkan bacaan shalat sirriyah sekalipun diqadha’ di malam hari dan mengeraskan bacaan shalat jahriyah walaupun diqadhai di siang hari.
Referensi : Almajmu’ syarh Muhadzab juz 3 hal 390
Raudhoh altholibin juz 1 hal 70
I’anah Tholibin juz 1 hal 31
Tidak ada komentar:
Posting Komentar